Senin, 09 Mei 2011

Peraturan dan tata tertib madrasah

PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU
MTs NURUL HUDA CURUG WETAN

1.           Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor.
2.           Mengikuti Upaca Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai.
3.           Berpakaian rapi dan sopan serta memakai sepatu.
4.           Setiap Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM.
5.           Setiap guru wajib membawa RPP pada saat mengajar.
6.           Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada Daftar Nilai dari yang telah dibagikan kepada setiap guru.
7.           Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
8.           Mengikuti bel/Lonceng sekolah pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang.
9.           Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US).
10.      Melakukan tindakan kelas pada Remedial.
11.      Selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat.
12.      Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan.
13.      Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
14.      Larangan :
a.     Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan bel sekolah.
b.     Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek.
c.      Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.


Kepala Madrasah



H. A. Suhardja. S.Sos







 
RINCIAN TUGAS PERSONIL SEKOLAH BERDASARKAN JABATAN
 
A.  WAKIL KEPALA SEKOLAH
Menyusun perencanaan, membuat program kegiatan dan pelaksanaan program meliputi : Pengorganisasian, Pengarahan, Ketenagaan, Pengkoordinasian, Pengawasan, Penilaian, Identifikasi dan Pengumpulan Data, Penyusunan Laporan
 
B.   KURIKULUM
·         Menyusun dan menjabarkan Kalender Pendidikan
·         Menyusun Pembagian Tugas Guru dan Jadwal Pelajaran
·         Mengatur Penyusunan PRogram Pengajaran (Program Semester, Program Satuan Pelajaran, dan Persiapan Mengajar, Penjabaran dan Penyesuaian Kurikulum).
·         Mengatur pelaksanaan program penilaian Kriteria Kenaikan Kelas, Kriteria Kelulusan dan Laporan Kemajuan Belajar Siswa serta pembagian Raport dan STTB.
·         Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan.
·         Mengatur pemanfaatan lingkungan sebagai sumber belajar.
·         Mengatur Pengembangan MGMP dan Koordinator mata pelajaran.
·         Mengatur Mutasi Siswa
·         Melaksanakan supervisi administrasi dan akademis.
·         Menyusun Laporan.
 
 C.   KESISWAAN
·         Mengatur pelaksanaan Bimbingan Konseling.
·         Mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan 7K (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, Kekeluargaan, Kesehatan dan Kerindangan).
·         Mengatur dan membina program kegiatan OSIS meliputi Kepramukaan, Palang Merah Remaja (PMR), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Patroli Keamanan Sekolah (PKS) Paskibra.
·         Mengatur pelaksanaan Kurikuler dan Ekstra Kurikuler.
·         Menyusun dan mengatur pelaksanaan pemilihan siswa teladan sekolah.
·         Menyelenggarakan Cerdas Cermat, Olah Raga Prestasi.
·         Menyeleksi calon untuk diusulkan mendapat beasiswa.
 
D.   SARANA PRASARANA
·         Merencanakan kebutuhan sarana prasarana untuk menunjang proses belajar mengajar.
·         Merencanakan program pengadaannya.
·         Mengatur pemanfaatan Sarana Prasarana.
·         Mengelola perawatan, perbaikan dan pengisian.
·         Mengatur pembakuannya.
·         Menyusun laporan.
 
E.   HUBUNGAN DENGAN MASYARAKAT (HUMAS)
·         Mengatur dan mengembangkan hubungan dengan BP3 dan peran BP3.
·         Menyelenggarakan bakti social, karyawisata.
·         Menyelenggarakan pameran hasil pendidikan di sekolah (gebyar seni).
·         Menyusun laporan.
F.   G U R U
·         Membuat Perangkat program pengajaran (AMP, Program tahunan/semester, Program Rencana Pengajaran,Program mingguan guru, LKS}
·         Melaksanakan kegiatan pembelajaran
·         Melaksanakan kegiatan Penilaian PRoses Belajar, Ulangan Harian, Ulangan Umum, Ujian Akhir.
·         Melaksanakan analisis hasil ulangan harian.
·         Menyusun dan melaksanakan program perbaikan dan pengayaan.
·         Mengisi daftar nilai siswa.
·         Melaksanakan kegiatan membimbing (pengimbasan pengetahuan) kepada guru lain dalam proses kegiatan belajar mengajar.
·         Membuat alat pelajaran / alat peraga.
·         Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya seni.
·         Mengikuti kegiatan pengembangan dan pemasyarakatan kurikulum.
·         Melaksanakan tugas tertentu di sekolah.
·         Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
·         Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar.
·         Mengisi dan meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
·         Mengatur keberhasilan ruang kelas dan pratikum.
·         Mengumpulkan dan menghitung angka kredit untuk kenaikan perangkatnya.
 
G.   WALI KELAS
·         Pengelolaan kelas
·         Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi : Denah tempat duduk siswa, Papan absensi siswa, Daftar pelajaran kelas, Daftar piket kelas,Buku absensi siswa, Buku kegiatan pembelajaran/buku kelas, Tata tertib siswaPenyusunan pembuatan statistik bulanan siswa
·         Pengisian daftar kumpulan nilai (legger)
·         Pembuatan catatan khusus tentang siswa
·         Pencatatan Mutasi siswa
·         Pengisian buku laporan penilaian hasil belajar.
·         Pembagian buku laporan hasil belajar.
 
H.   GURU BIMBINGAN DAN KONSELING
·         Penyusunan program dan pelaksanaan bimbingan dan konseling
·         Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar.
·         Memberikan layanan dan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam Kegiatan belajar.
·         Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai.
·         Mengadakan penilaian pelaksanaan Bimbingan dan Penyuluhan.
·         Menyusun Satatistik hasil penilaian B.K
·         Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi belajar
·         Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut Bimbingan dan Konseling
·         Menyusun laporan pelaksanaan Bimbingan dan Konseling
 
I.   PUSTAKAWAN SEKOLAH
·         Perencanaan pengadaan buku/bahan pustaka/media elektronik
·         Pengurusan pelayanan perpustakaan
·         Perencanaan pengembangan perpustakaan
·         Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku / bahan pustaka / media elektronika
·         Inventarisasi dan pengadministrasian buku-buku / bahan pustaka / media elektronika
·         Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta masyarakat.
·         Penyimpanan buku perpustakaan / media elektronika
·         Menyusun Tata tertib perpustakaan
·         Menyusun Laporan pelaksanaan kegiatan perpustakaan secara berkala.
 
K.   KEPALA TATA USAHA
·         Penyusunan program kerja tata usaha sekolah
·         Pengelolaan keuangan sekolah
·         Pengurus administrasi ketenagaan dan siswa
·         Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
·         Penyusunan administrasi perlengkapan
·         Penyusunan dan penyajian data/statistik sekolah
·         Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
·         Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketata usahaan secara berkala.



Kepala Madrasah



H. A. Suhardja, S.Sos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar